Komisi III Dorong Penyelesaian Kasus Hukum Novel Baswedan
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mempertanyakan kasus penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Tinggi dan Polda Bengkulu. Hal tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu, Selasa (1/11/2016).
"Memasuki masa reses kali ini, Komisi III mengunjungi Provinsi Bengkulu. Kami ingin mengetahui penegakan hukum yang terjadi di provinsi ini, oleh karena itu, kami mengunjungi Lapas Bengkulu, mengadakan pertemuan langsung dengan Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu beserta jajarannya. Kami juga mengunjungi kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi, serta Polda Bengkulu," jelas Benny.
Selain kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang semua pelakunya sudah dijatuhi hukuman, lanjut Benny, kasus Novel Baswedan juga menjadi perhatian Komisi III. Pasalnya, kasus yang telah menjadikan salah satu penyidik KPK itu sebagai tersangka telah berlangsung cukup lama dan berlarut-larut.
"Kami mendukung seluruh mitra kerja kami untuk menjalankan tugasnya secara profesional, akuntabel, mengikuti prinsip-prinsip hukum dan berkeadilan. Khusus untuk kasus yang melibatkan Novel Baswedan, kami mendorong penegak hukum di Bengkulu ini untuk segera menyelesaikan kasus ini. Diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, kalau tidak ada bukti dan saksi ya dibebaskan. Kalau ada bukti ya segera diadili. Jangan menyandera seseorang dan menggantung kasus hukumnya. Ini harus segera diselesaikan," papar Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini.
Sebagaimana diketahui tahun 2015 lalu, Novel Baswedan sempat ditangkap anggota Bareskrim Polri sebelum akhirnya dibebaskan. Penyidik KPK yang juga seorang perwira lulusan Akpol 1998 itu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas, ketika dirinya masih bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004 silam. Tahun 2012 Novel mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Dalam kunjungan kerja ke Bengkulu tersebut, Benny juga didampingi oleh anggota Komisi III lainnya, seperti Aziz Syamsudin, Ahmad Zacky Siradj, Wenny Warouw, Tifatul Sembiring, Didik Mukrianto, Arsul Sani, Marsiaman Saragih, Dossy Iskandar, Akbar Faisal dan Bachrudin Nasori. (Ayu)